Resmi Beralih Status, Perumda Pasar Bakal Kaji Kerja Sama

Kamis, 05 Agustus 2021 - 08:52 WIB
loading...
Resmi Beralih Status,...
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya secara resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya secara resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Meski penetapan sempat molor sejak awal tahun, sembilan Fraksi DPRD Makassar menyepakati perubahan tersebut, Rabu (4/8/2021).

Penetapan status Perumda Pasar turut disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto lewat forum rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Makassar .

Peralihan status tersebut diharapkan menjadi angin segar, terlebih Perumda Pasar merupakan salah satu perusahaan miliki Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang kontribusinya masih minim dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Utama Perumda Pasar, Basdir mengatakan visi ke depannya usai perubahan status, Perumda akan merombak sejumlah kerja sama dengan pihak ketiga di seluruh pasar Makassar lantaran sama sekali tidak memberikan untung ke pemerintah kota.



"Pasca itu, kita akan coba kaji semua kerja sama ini, sekiranya mana yang merugikan, hampir semua pasar yang kita kerjasamakan bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) itu pasti tidak diuntungkan. Hampir semua, jadi kita akan rombak kerja sama," tegasnya.

Selain itu Perumda Pasar juga masih tersandung dengan pengamanan aset-asetnya. Utamanya pasar yang dikerjasamakan. Banyak di antaranya yang beralih fungsi hingga digunakan seenaknya oleh oknum.

Dia mengatakan, evaluasi kerja sama merupakan mandat dari Perda yang baru saja disahkan DPRD, sehingga harus segera dilaksanakan.

Selain rencana perombakan kerja sama, Basdir mengatakan perubahan status juga akan membuka keran bagi investor yang ingin menanamkan modalnya untuk bersama-sama berperan dalam membangun pasar-pasar Makassar.

Dia mengakui pencapaian Perumda Pasar selama berstatus Perusda tidak begitu optimal. Hal itu diperparah oleh pandemi Covid-19. Sehingga deviden diproyeksi belum bisa berjalan optimal.



"Memang anjlok terus terang, karena kita tau mi toh ada aturan pembatasan segala macam, ini diharapkan bisa beri pelayanan dan utamanya masalah pendapatan (deviden) ini jadi target utama kita dan kita optimis," ujarnya.

Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sempat menyinggung kontribusi Perusda dalam memberikan PAD ke Kota Makassar.

Minimnya kontribusi tersebut kata dia akan menjadi bahan evaluasi yang rencananya dilakukannya terhadap seluruh perusda Makassar. "Jadi akan dievluasi (Perusda) karena pemasukan mereka ini minim tidak ada deviden," ujarnya.

Danny mengharapkan perubahan status tersebut bisa lebih memberikan ruang ke Perusda untuk lebih leluasa bergerak, utamanya orientasi pelayanan dan menghasilkan deviden.

"Jadi harus saya pelajari dulu. Karena ini kan inisiasi dewan. Paling tidak dengan adanya status hukum itu kan lebih bisa bergerak, dan ujung-ujungnya ini kalau Perumda adalah seberapa banyak kau berkontribusi terhadap PAD, kalau tidak ada kontribusi ke PAD berarti tidak ada gunanya," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)