Dugaan Kasus Jual Aset Yayasan, Alumni Unitomo: Segera Tahan Tersangka
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
"Aset Yayasan itu kan punya publik bukan aset pribadi. Kita sebagai alumni dan mahasiswa tentu punya hak juga dalam hal ini. Saya mengapresiasi Polda Jatim yang bekerja sangat profesional dalam mengusut tuntas kasus ini sampai ada pelakunya," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas ketika melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, pada Kamis (08/4/2021) lalu. Kemarahan mahasiswa dipicu atas beredarnya berita tentang penjualan aset yang kasusnya dilaporkan oleh alumni Unitomo ke Polda Jawa Timur. Laporan tertuang dalam LP-B/17/III/RES 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021.
Aksi mahasiswa tersebut untuk meminta klarifikasi pada Yayasan dan Rektorat atas dugaan terjualnya aset tanah milik Unitomo di kawasan Desa Kesiman Tengah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.
Mahasiswa menganggap penjualan aset menyalahi aturan jika dijual sepihak oleh yayasan. Apalagi saat ini kasus dugaan penjualan aset oleh yayasan ini sudah bergulir di Polda Jawa Timur. Jika dugaan itu benar, mahasiswa mendukung pihak berwajib menuntaskan secara hukum. Baca: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19.
Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan yang berujung di kepolisian tersebut tidak mempengaruhi proses perkuliahan. Mengingat hal itu adalah kasus hukum, maka adik bungsu Menkopolhukam Mahfud MD ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Baca Juga: Masa Pandemi, Pengusaha di Bengkulu Utara Bangun Masjid Senilai Rp 1,3 Miliar.
"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Dan saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus, karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa meluapkan emosi dengan membakar ban bekas ketika melakukan aksi demonstrasi di depan kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, pada Kamis (08/4/2021) lalu. Kemarahan mahasiswa dipicu atas beredarnya berita tentang penjualan aset yang kasusnya dilaporkan oleh alumni Unitomo ke Polda Jawa Timur. Laporan tertuang dalam LP-B/17/III/RES 2.1./2021/SUS/SPKT Polda Jatim pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021.
Aksi mahasiswa tersebut untuk meminta klarifikasi pada Yayasan dan Rektorat atas dugaan terjualnya aset tanah milik Unitomo di kawasan Desa Kesiman Tengah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur.
Mahasiswa menganggap penjualan aset menyalahi aturan jika dijual sepihak oleh yayasan. Apalagi saat ini kasus dugaan penjualan aset oleh yayasan ini sudah bergulir di Polda Jawa Timur. Jika dugaan itu benar, mahasiswa mendukung pihak berwajib menuntaskan secara hukum. Baca: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19.
Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Siti Marwiyah menegaskan bahwa kasus dugaan penjualan aset Yayasan yang berujung di kepolisian tersebut tidak mempengaruhi proses perkuliahan. Mengingat hal itu adalah kasus hukum, maka adik bungsu Menkopolhukam Mahfud MD ini menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Baca Juga: Masa Pandemi, Pengusaha di Bengkulu Utara Bangun Masjid Senilai Rp 1,3 Miliar.
"Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Dan saya pastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar di kampus, karena memang kasusnya berbeda. Biarlah kasus tersebut ditangani penegak hukum. Saya percaya penegak hukum bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :