Pemberlakuan Perda Restribusi Jasa di Parepare Tunggu Ekonomi Pulih
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan bahwa DPRD setuju Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga," paparnya.
Setelah ditetapkannya ranperda tersebut, tambah Rahmat, tidak serta merta langsung diterapkan ke masyatakat, namun menunggu pandemi Covid-19 berakhir. "Dan tentunya saat pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil yang saat ini terpuruk akibat terdampak pandemi Covid," tandasnya.
Baca Juga: DPRD Parepare Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga," paparnya.
Setelah ditetapkannya ranperda tersebut, tambah Rahmat, tidak serta merta langsung diterapkan ke masyatakat, namun menunggu pandemi Covid-19 berakhir. "Dan tentunya saat pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil yang saat ini terpuruk akibat terdampak pandemi Covid," tandasnya.
Baca Juga: DPRD Parepare Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
(agn)
Lihat Juga :