Pemberlakuan Perda Restribusi Jasa di Parepare Tunggu Ekonomi Pulih

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:25 WIB
loading...
Pemberlakuan Perda Restribusi...
Suasana rapat paripurna penyampaian pendapat terkait ranperda retribusi jasa yang akan ditetapkan menjadi Perda dan diberlakukan saat pandemi Covid-19 berakhir. Foto: Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terkait perubahan ketiga atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), digelar Selasa (3/8/2021). kemarin

Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua, Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua, M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, serta Sekkot Parepare, Iwan Asaad.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasmin Hamid mengatakan, enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicara masing-masing, yang pada umumnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, namun dengan beberapa catatan.

Baca Juga: Parepare Luncurkan Aplikasi Si Monalisa untuk Penguatan Pencegahan Korupsi

Sementara Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengungkapkan bahwa DPRD setuju Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.

"DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga," paparnya.

Setelah ditetapkannya ranperda tersebut, tambah Rahmat, tidak serta merta langsung diterapkan ke masyatakat, namun menunggu pandemi Covid-19 berakhir. "Dan tentunya saat pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil yang saat ini terpuruk akibat terdampak pandemi Covid," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Parepare Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panaskan Mesin Partai,...
Panaskan Mesin Partai, Perindo Sulsel Target 1 Fraksi di DPRD Parepare
Rapat Konsolidasi, Partai...
Rapat Konsolidasi, Partai Perindo Siap Menangkan Pemilu 2024 di Sulsel
DPRD dan Pemkot Parepare...
DPRD dan Pemkot Parepare Setujui Ranperda Kota Layak Anak
Ketua DPRD Parepare...
Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu Meninggal Dunia
Target Ketua DPRD, Gerindra...
Target Ketua DPRD, Gerindra Parepare Siap Dilantik Juli Depan
Rekomendasi
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved