Papua Batal Lockdown, Gubernur Lukas: Kunci Ketat Gerbang Perbatasan RI- PNG
Selasa, 03 Agustus 2021 - 23:33 WIB
loading...
Gubernur Papua, Lukas Enembe memerintahkan agar gerbang perbatasan RI-PNG dikunci ketat. Foto: Istimewa
A
A
A
JAYAPURA - Provinsi Papua yang sebelumnya akan melaksanakan lockdown , kembali diikutsertakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus, sesuai instruksi Pemerintah Pusat.
Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Juru Bicara Rifai Darus dalam pers rilis yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa, (3/8/2021) menyampaikan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021, ada tiga daerah di Papua akan melaksanakan PPKM level 4 yakni Kabupaten Mimika, Merauke dan Kota Jayapura.
Baca juga: Pasukan Gabungan TNI-Polri Tembak Mati Kopengga Enumbi Anggota KKB Puncak Jaya
“Secara khusus untuk PPKM level 4 akan dilaksanakan di Merauke, Mimika dan kota Jayapura sedangkan PPKM level 3 ada 9 kabupaten dan level 2 ada 17 kabupaten di wilayah Papua, dan minta agar satgas covid untuk fokus dalam intruksikan kepada Tim Satgas Covid bahwa keselamatan masyarakat papua menjadi hal utama," ujar Rifai.
Untuk itu, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4Corona Virus Disease (COVID-19) di Papua sudah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021.
Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Juru Bicara Rifai Darus dalam pers rilis yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa, (3/8/2021) menyampaikan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021, ada tiga daerah di Papua akan melaksanakan PPKM level 4 yakni Kabupaten Mimika, Merauke dan Kota Jayapura.
Baca juga: Pasukan Gabungan TNI-Polri Tembak Mati Kopengga Enumbi Anggota KKB Puncak Jaya
“Secara khusus untuk PPKM level 4 akan dilaksanakan di Merauke, Mimika dan kota Jayapura sedangkan PPKM level 3 ada 9 kabupaten dan level 2 ada 17 kabupaten di wilayah Papua, dan minta agar satgas covid untuk fokus dalam intruksikan kepada Tim Satgas Covid bahwa keselamatan masyarakat papua menjadi hal utama," ujar Rifai.
Untuk itu, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4Corona Virus Disease (COVID-19) di Papua sudah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021.
Lihat Juga :