Terungkap, PT Greenfields di Blitar Belum Kantongi Izin Pengolahan Limbah

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:03 WIB
loading...
Terungkap, PT Greenfields...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto menyatakan PT Greenfields Indonesia belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Foto/Ist
A A A
BLITAR - PT Greenfields Indonesia berinvestasi peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar sejak tahun 2018. Tiga tahun beroperasi dan saat ini tengah menghadapi gugatan class action perkara pencemaran lingkungan, baru diketahui jika PT Greenfields ternyata belum memiliki dokumen Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Baca juga: Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan

"Belum punya IPLC. Masih proses," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Sejak tahun 2018, persoalan limbah PT Greenfields tidak pernah berhenti. Kotoran sapi terus dialirkan ke sungai. Yang terbaru, inspeksi mendadak Wakil Bupati Blitar pada Kamis (29/7/2021) menemukan bukti saluran pipa (pembuangan limbah) yang langsung ke sungai.

Baca juga: Terbongkar, Pipa Saluran Limbah PT Greenfields yang Disembunyikan Bikin Wabup Blitar Terpeleset

Menurut Krisna, dokumen izin IPLC sudah pernah diajukan ke Dinas LH Pemkab Blitar. Saat itu awal akan dimulainya produksi. Namun karena tidak diiringi dengan kelengkapan peralatan, dokumen IPLC tidak bisa diterbitkan. "Peralatan masih terbatas. Sendtrap, sparator dan lagoon (penampungan limbah). Hasil akhir belum memenuhi baku mutu. Izin belum bisa terbit," terang Krisna.

Yang terjadi meski tanpa IPLC, bisnis PT Greenfields tetap berjalan. Produksi susu tetap dijalankan yang dalam perjalanannya muncul permasalahan limbah di masyarakat. Krisna mengatakan, keputusan membolehkan PT Greenfields beroperasi meski tanpa dokumen IPLC ada di tangan pimpinan. PT Greenfields mulai berinvestasi di Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rijanto.

"Memang belum lengkap izin-izinnya. Mungkin ada kebijakan investasi dan lainnya," kata Krisna. Dokumen ijin IPLC bagian dari kelengkapan ijin lingkungan. Sifatnya wajib dipenuhi. Kewenangan penerbitan ijin, awalnya berada di dinas LH Pemkab Blitar. Setelah itu bergeser ke Provinsi Jatim. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, saat ini kata Krisna kewenangan ada di tangan pemerintah pusat. Karenanya pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi mencabut perizinan.

"Kewenangan ada di pusat," kata Krisna. Saat ini PT Greenfields Indonesia tengah mengurus izin ke pusat. Pengurusan dilakukan setelah terbit tiga kali surat teguran Bupati Blitar. PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action perdata lingkungan 258 kepala keluarga. Warga di lima desa wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan.

Sidang lanjutan class action di Pengadilan Negeri Blitar akan kembali digelar 9 Agustus mendatang. Krisna juga mengatakan, pasca 3 kali surat teguran Bupati Blitar, PT Greenfields berupaya melakukan percepatan perbaikan Plant Aplication dan IPAL. Perusahaan dengan produk susu skala ekspor tersebut diberi tenggang waktu sebulan paska surat teguran ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Hasil Survei: 85% Gen...
Hasil Survei: 85% Gen Z Nilai Kerusakan Lingkungan Ancam Ketahanan Bangsa dan Negara
Rekomendasi
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved