Gubernur Kalteng : Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, mulai 3 hingga17 Agustus 2021
Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, angka penambahan kasus masih sangat tinggi, angka kesembuhan semakin menurun, perawatan pada pasien muda menjadi lebih lama dan tingkat resiko penularan masih tinggi. Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi.
Penerapan PPKM dilakukan untuk meredam penularan lebih lanjut sehingga perlu diambil langkah- langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat. Pemprov Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat," ujarnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin. CM
Penerapan PPKM dilakukan untuk meredam penularan lebih lanjut sehingga perlu diambil langkah- langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat. Pemprov Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat," ujarnya.
Turut hadir Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Kabinda Kalteng Brigjen TNI Sinyo serta Pj. Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin. CM
(srf)
Lihat Juga :