Gubernur Kalteng : Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3, mulai 3 hingga17 Agustus 2021

Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:28 WIB
loading...
Gubernur Kalteng : Pemberlakuan...
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (03/08/2021).
A A A
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabransecara resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.

“Saya telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021 pada 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, ucapnya saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/08/2021).

Dirinya mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya para bupati/ wali kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2021 sampai 17 Agustus 2021.

“Saya meminta bupati/walikota se-Kalteng melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasilnya apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan, " tuturnya.

Sebagaimana diketahui, varian baru virus Corona yakni varian delta (B.1.617) telah ditemukan di Kalteng. Varian delta sangat mudah menular dan berpengaruh atas tingginya angka konfirmasi positif dan angka kematian harian di Kalteng. Cepatnya penularan varian delta menyebabkan rumah sakit kebanjiran pasien Covid-19 yang berdampak pada langkanya persediaan obat-obatan dan oksigen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri, Pemprov...
Jelang Idulfitri, Pemprov Kalteng Salurkan Banpres dan KHBS untuk 205 Ribu Warga
Gubernur Kalteng Sumbangkan...
Gubernur Kalteng Sumbangkan 20 Hektare Tanah untuk Sekolah Garuda Demi Dukung Program Presiden
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
Pemprov Kalteng Salurkan...
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp3 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
Jelang Nataru, Gubenur...
Jelang Nataru, Gubenur Agustiar Sabran Gratiskan Sembako di Pasar Murah
IPM Kalteng 2025 Naik,...
IPM Kalteng 2025 Naik, Gubernur Agustiar: Perkuat Sektor Digitalisasi dan Pendidikan
KPK Verifikasi Laporan...
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Polri Pastikan Tak Ada...
Polri Pastikan Tak Ada Check Point saat Mudik Lebaran 2022
13 Posko Mudik di Bekasi...
13 Posko Mudik di Bekasi Sediakan Vaksin Booster
Rekomendasi
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved