1.123 Pelamar CPNS dan PPPK Maros Gagal di Tahap Administrasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 17:09 WIB
loading...
Ribuan pelamar CPNS dan PPPK di Kabupaten Maros dinyatakan gagal pada tahap administrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAROS - Sebanyak 1.123 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tahun 2021 di Kabupaten Maros dinyatakan gagal pada tahap seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Suriana Bohari mengatakan, mereka yang tidak lolos tersebut karena tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Pasalnya masih banyak pelamar yang menggunakan tulisan tangan.
Baca Juga: Sudah 76 Kasus Anak Terpapar Covid-19 di Kabupaten Maros
"Ada yang menulis permohonan menggunakan tulisan tangan, ada juga yang tidak upload akreditasi, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan tidak diperpanjang," jelasnya, Senin, (02/08/2021).
Selain itu, formasi yang dipilih tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau ijazah yang dimiliki, hingga file yang diunggah tidak sesuai dengan format yang ditentukan.
"Pelamar yang dinyatakan TMS akan diberikan waktu sanggah selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 4, 5 dan 6 Agustus," lanjutnya.
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Suriana Bohari mengatakan, mereka yang tidak lolos tersebut karena tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Pasalnya masih banyak pelamar yang menggunakan tulisan tangan.
Baca Juga: Sudah 76 Kasus Anak Terpapar Covid-19 di Kabupaten Maros
"Ada yang menulis permohonan menggunakan tulisan tangan, ada juga yang tidak upload akreditasi, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan tidak diperpanjang," jelasnya, Senin, (02/08/2021).
Selain itu, formasi yang dipilih tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau ijazah yang dimiliki, hingga file yang diunggah tidak sesuai dengan format yang ditentukan.
"Pelamar yang dinyatakan TMS akan diberikan waktu sanggah selama tiga hari. Terhitung mulai tanggal 4, 5 dan 6 Agustus," lanjutnya.
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi.
Lihat Juga :