Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Rp1 Juta Tiap Pekerja Segera Cair

Senin, 02 Agustus 2021 - 16:26 WIB
loading...
Hore, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Rp1 Juta Tiap Pekerja Segera Cair
Caption: BP Jamsostek saat menyerahkan 1 juta data pekerja penerima pencairan BSU kepada Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (30/7/2021) lalu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 1 juta pekerja terdampak pandemi COVID-19 dipastikan bakal menerima dana bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah senilai total Rp1 juta untuk setiap pekerja .

Kepastian tersebut disampaikan menyusul penyerahan data 1 juta pekerja penerima BSU dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI).

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyatakan,BP Jamsostek kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta pekerja terdampak pandemi.



Anggoro mengungkapkan bahwa penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana teknis BSU, agar penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU. Jumat (30/7/2021) lalu, kata Anggoro, BP Jamsostek telah menyampaikan 1 juta data peserta tahap pertama penerima BSU.

"BP Jamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kementerian Tenaga Kerja, Jumat lalu. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021," kata Anggoro dalam keterangan resmi, Senin (2/8/2021).



Menurut Anggoro,penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BP Jamsostek tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Untuk itu, Anggoro mengingatkan para pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular, dan alamat email. Mohon kerja sama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," ungkapnya.



Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian sesuai dengan tujuan BSU ini," tutup Anggoro.

Diketahui, pemerintah kembali memberikan BSU kepada para pekerja terdampak pandemi COVID-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BP Jamsostek ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.



Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500.000 selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta.

Hal senada disampaikan oleh Yogie Adam selaku Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci. Menurutnya, penyaluran BSU menunjukkan pentingnya menjadi peserta BP Jamsostek. Selain dari manfaat perlindungannya, kata Yogie, juga memiliki manfaat lainnya seperti mendapatkan BSU.

"Khusus tenaga kerja yang terdaftar di BP Jamsostek Bandung Suci diharapkan segera melakukan update atau pengkinian data tenaga kerja melalui aplikasi SIPP Online dan segera berkoordinasi dengan Petugas Pembina di BP Jamsostek Bandung Suci," katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2400 seconds (0.1#10.140)