Rebutan Pacar Berujung Penganiayaan Gemparkan Padangsidimpuan, Polisi Tak Menahan Pelaku
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan pelaku lantaran masih anak-anak. "Pelaku diketahui masih berusia 15 tahun, dan masih duduk di bangku SMP," tegasnya.
Bambang menambahkan, pihak keluarga pelaku dan korban saat ini sedang menempuh langkah mediasi untuk menyelesaikan kasus ini, yang difasilitasi Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkot Padangsidimpuan.
Berkaca dari kasus ini, Bambang meminta para orang tua lebih mengetatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, apalagi saat ini kegiatan sekolah yang ditiadakan saat pandemi COVID-19 membuat pergaulan anak semakin bebas.
Bambang menambahkan, pihak keluarga pelaku dan korban saat ini sedang menempuh langkah mediasi untuk menyelesaikan kasus ini, yang difasilitasi Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkot Padangsidimpuan.
Berkaca dari kasus ini, Bambang meminta para orang tua lebih mengetatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, apalagi saat ini kegiatan sekolah yang ditiadakan saat pandemi COVID-19 membuat pergaulan anak semakin bebas.
(eyt)