Mendagri Minta Wisudawan IPDN Jadi Pelopor Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama Mendagri menyampaikan kepada Wisudawan untuk berbakti kepada bangsa dan negara tanpa pamrih serta memiliki daya tahan dan tahan uji dalam menghadapi berbagai bentuk perubahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, lebih berkualitas dan lebih bermanfaat bagi masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Baca: Cemburu Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda di Banyuasin Nekat Siram Air Keras ke Wajah Korban.
Diakhir acara, Rektor IPDN kembali menyampaikan bahwa Pelaksanaan Wisuda IPDN Tahun 2021 ini dilakukan dengan mendasarkan pada Protokol Kesehatan Covid-19, yang telah mendapat rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang. Baca Juga: Tabrakan Maut, Travel Tabrak Belakang Truk di Tol Purbaleunyi 1 Tewas 4 Luka.
Wisudawan tahun ini tidak dihadiri orang tua atau keluarga sebagai gantinya maka disiarkan secara live streaming melalui Channel Youtube Humas IPDN, dalam hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penularan serta penyebaran covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sehingga acara berjalan dengan lancar.
Diakhir acara, Rektor IPDN kembali menyampaikan bahwa Pelaksanaan Wisuda IPDN Tahun 2021 ini dilakukan dengan mendasarkan pada Protokol Kesehatan Covid-19, yang telah mendapat rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang. Baca Juga: Tabrakan Maut, Travel Tabrak Belakang Truk di Tol Purbaleunyi 1 Tewas 4 Luka.
Wisudawan tahun ini tidak dihadiri orang tua atau keluarga sebagai gantinya maka disiarkan secara live streaming melalui Channel Youtube Humas IPDN, dalam hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penularan serta penyebaran covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sehingga acara berjalan dengan lancar.
(nag)
Lihat Juga :