Nah Ini yang Ditunggu! Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Ida memaparkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajb pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dia menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya saja.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," terangnya.
Selain sejumlah relaksasi tersebut, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.
Lebih lanjut Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi tersebut, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar)," terangnya.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," terangnya.
Selain sejumlah relaksasi tersebut, Pemprov Jabar juga memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen.
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.
Lebih lanjut Ida mengatakan, syarat dan ketentuan relaksasi tersebut, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
"Pembebasan dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar)," terangnya.
Lihat Juga :