Nah Ini yang Ditunggu! Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan relaksasi untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Relaksasi yang dikemas lewat program Triple Untung Plus tersebut meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, hingga diskon pokok PKB sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Ini Penjelasan Polda Sulut
"Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini," ujar Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ida, di masa pandemi ini, banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kondisi tersebut sangat berdampak besar terhadap pendapatan daerah. Melalui program ini, pihaknya berharap, masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," kata Ida seraya mengatakan bahwa program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit.
Ida memaparkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajb pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dia menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya saja.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," terangnya.
Baca juga: Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Relaksasi yang dikemas lewat program Triple Untung Plus tersebut meliputi bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, hingga diskon pokok PKB sebesar 10% yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Baca juga: Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Ini Penjelasan Polda Sulut
"Program Triple Untung Plus bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi saat ini," ujar Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ida, di masa pandemi ini, banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Kondisi tersebut sangat berdampak besar terhadap pendapatan daerah. Melalui program ini, pihaknya berharap, masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan ketika akan membayar pajak kendaraannya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," kata Ida seraya mengatakan bahwa program ini juga bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang saat ini mengalami defisit.
Ida memaparkan, relaksasi pertama yang bisa diperoleh wajb pajak, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor. Dia menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak tidak akan dikenakan sanksi berupa denda dan hanya perlu membayar pokok PKB-nya saja.
Kedua, bebas BBNKB II. Pemilik kendaraan, kata dia, bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian, diskon BBNKB I dan pengurangan sebagian pokok BBNKB I atas penyerahan pertama sebesar 2,5% serta relaksasi berupa bebas tunggakan PKB tahun ke lima.
"Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun," terangnya.