Tertibkan SLO Bodong, AKLI Palembang Perketat Pengawasan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:35 WIB
loading...
A
A
A
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa sebagian besar kebakaran yang terjadi selama ini diakibatkan dari korsleting listrik.
"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus memberikan pelayanan perlindungan terbaik bagi konsumen. Sementara untuk oknum LIT kami ingatkan agar berhenti mempermainkan instalasi konsumen dengan cara mengeluarkan SLO pada instalasi yang tidak standar," jelas Iqbal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Iqbal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak PLN agar Peraturan Menteri ESDM No 05 tahun 2021 tersebut dapat dijalankan seusai dengan yang diamanatkan pemerintah pusat. Baca juga: Api Membara di Kota Sukabumi, Rumah Makan Langganan Pejabat Ludes Terbakar
Sesuai Permen ESDM Nomor 05 tahun 2021, lanjut Iqbal, pihaknya yang merupakan instalatir resmi bertugas memasang instalasi listrik baru bagi calon pelanggan PLN. Anggota AKLI/instalatir nantinya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) Ketenagalistrikan sebagai proses lanjutan penerbitan SLO sebagai persyaratan permohonan instalasi baru dan penambahan daya PLN.
"Instalatir yang telah memiliki NIDI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) juga berkewajiban melaporkan kegiatan usahanya 1 tahun sekali," jelasnya.
"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus memberikan pelayanan perlindungan terbaik bagi konsumen. Sementara untuk oknum LIT kami ingatkan agar berhenti mempermainkan instalasi konsumen dengan cara mengeluarkan SLO pada instalasi yang tidak standar," jelas Iqbal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Iqbal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak PLN agar Peraturan Menteri ESDM No 05 tahun 2021 tersebut dapat dijalankan seusai dengan yang diamanatkan pemerintah pusat. Baca juga: Api Membara di Kota Sukabumi, Rumah Makan Langganan Pejabat Ludes Terbakar
Sesuai Permen ESDM Nomor 05 tahun 2021, lanjut Iqbal, pihaknya yang merupakan instalatir resmi bertugas memasang instalasi listrik baru bagi calon pelanggan PLN. Anggota AKLI/instalatir nantinya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) Ketenagalistrikan sebagai proses lanjutan penerbitan SLO sebagai persyaratan permohonan instalasi baru dan penambahan daya PLN.
"Instalatir yang telah memiliki NIDI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) juga berkewajiban melaporkan kegiatan usahanya 1 tahun sekali," jelasnya.
Lihat Juga :