Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 14:27 WIB
loading...
Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto saat menemukan pipa pembuangan limbah peternakan sapi milik PT Greenfields. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pipa pembuangan limbah PT Greenfields Indonesia yang disembunyikan, berhasil dibongkar Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (29/7/2021).



Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto yang turut berjibaku dalam sidak tersebut, menuding keberadaan pipa limbah tersebut sebagai kejahatan. Melalui pipa, limbah langsung dibuang ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan di sebagian wilayah Kecamatan Wlingi, dan Kecamatan Doko. "Ini kejahatan. Ini kesengajaan yang direncanakan," tegasnya, Jumat (30/7/2021).



Sugianto bersama dua anggota Komisi III lain ikut dalam sidak ke Desa Sumberurip, Kecamatan Doko. Sidak sejauh 5 Km lebih tersebut, melintasi medan berat. Di tengah rundungan bau limbah kotoran sapi yang menyengat, mereka mendaki sekaligus menuruni perbukitan. Semak belukar dengan jalan setapak ciut, diterobos. Mereka juga menyeberangi tiga sungai berbatu-batu sekaligus berarus deras.



Mungkin karena lelah. Di tengah perjalanan, Wabup Rahmat sempat terpeselet, jatuh terduduk di aliran sungai dan basah kuyub. Begitu juga peserta rombongan lain, termasuk Sugianto. Dipandu warga setempat selaku penunjuk jalan, sidak tidak sia-sia. Pipa pembuangan limbah PT Greenfields yang langsung menuju sungai, akhirnya berhasil ditemukan.

Pipa besi berukuran 6 dim dan pipa pralon berukuran lebih kecil. Pipa tersambung dari legun ( penampungan limbah ) farm 2 wilayah Kecamatan Wlingi. Posisinya disembunyikan di dalam semak-semak. Pada mulut pipa yang langsung mengarah ke sungai, ditutup plat logam.

Di saat sepi, yakni biasanya malam hari, dari mulut pipa itu mengalir limbah kotoran sapi yang langsung terbuang ke sungai. Selain itu ditemukan parit pembuangan limbah yang juga langsung mengalir ke sungai. Sugianto yang ikut menyaksikan langsung temuan pipa tersebut, juga geram.



Ia kesulitan menggambarkan pemandangan di lokasi yang disebutnya sebagai kejahatan lingkungan . Tindakan yang paling tepat, kata Sugianto hanya dengan laporan pidana. "Ini sudah sulit digambarkan. Harus ditindaklanjuti dengan laporan. Dipidanakan," tegas Sugianto.

Sugianto yang juga Wakil Ketua DPRD mengaku kaget sekaligus tidak menyangka . Sebab dokumen yang disampaikan pihak terkait selama ini selalu rapi dan tertata. Faktanya, apa yang dilaporkan dengan kenyataan lapangan tidak sama. "Kaget dan tidak menyangka. Sebab selama ini dokumen yang disampaikan rapi dan tertata," kata Sugianto.

Hasil temuan dalam sidak Kamis (29/7/2021), juga memperkuat DPRD untuk segera membentuk Pansus Greenfields. Menurut Sugianto, selain membahas soal limbah yang mencemari lingkungan , pansus juga akan mempertanyakan ulang program CSR PT Greenfields.



Sejak beroperasi di Kabupaten Blitar pada tahun 2018, CSR PT Greenfields dinilai tidak ada kejelasan. Selama tidak ada perbaikan pengolahan limbah , Sugianto juga menegaskan, sangat mungkin operasional PT Greenfields dihentikan atau ditutup.

Sebab investasi yang dilakukan PT Greenfields justru meresahkan masyarakat sekitar. "Semua yang menjadi keluh kesah masyarakat akan dibahas di Pansus. Juga mengenai CSR Greenfields," kata Sugianto yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.

Sementara Wabup Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, akan lebih dulu membicarakan hasil temuan dalam sidak yang ia lakukan. Ia telah melihat sendiri bagaimana pipa saluran pembuangan limbah PT Greenfields langsung dialirkan ke sungai. Baginya, sanksi yang pantas untuk PT Greenfields adalah penutupan. "Kita akan membicarakan dulu. Tapi kalau saya, ditutup saja (PT Greenfields)," tegas Rahmat dengan nada geram.



Soal dugaan pencemaran lingkungan , PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action warga wilayah Kecamatan Wlingi, dan Doko. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar sudah digelar 21 Juli 2021 lalu. Pada 9 Agustus 2021 dijadwalkan berlangsungnya sidang kedua. Selain PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, juga turut sebagai tergugat.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4979 seconds (0.1#10.140)