Baju Terlepas saat Sadar, Asisten Dokter Laporkan Teman Kencan
Kamis, 28 Mei 2020 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keadaan itu, muncul niat ATG untuk menyetubuhi NJ. Menurut polisi, ATG lalu meninggalkan NJ begitu saja. “Setelah sadar korban melihat bahwa pakaiannya sudah terlepas dari badannya dan dia menyadari bahwa telah terjadi tindakan perbuatan cabul terhadap dirinya,” tukas Kombes Pol Aziz.
(Baca: Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Parang di Depok)
NJ yang syok lalu menceritakan apa yang menimpanya kepada orang tua dan akhirnya melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap ATG. Polisi menjerat ATG dengan Pasal 286 KUHP yaitu, tindak pidana persetubuhan terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. R Ratna Purnama
(Baca: Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Parang di Depok)
NJ yang syok lalu menceritakan apa yang menimpanya kepada orang tua dan akhirnya melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap ATG. Polisi menjerat ATG dengan Pasal 286 KUHP yaitu, tindak pidana persetubuhan terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. R Ratna Purnama
(muh)
Lihat Juga :