4 Hari Buron, Pembunuh Satpam dan Perampok Toko di Tarakan Ditangkap

Jum'at, 30 Juli 2021 - 07:05 WIB
loading...
4 Hari Buron, Pembunuh...
Pelaku perampokan dan pembunuhan satpam di Tarakan akhirnya ditangkap setelah buron selama 4 hari dan bersembunyi di pulau. Foto: iNewsTV/Usman Coddang
A A A
TARAKAN - Pelarian R (24) warga Tarakan selama empat hari usai membunuh satpam PT Taspen bernama Revhaldidan merampok Toko Nu Store berakhir, setelah Tim Jatanras Satreskrim Polres Tarakan membekuknya, Kamis (29/7/2021).

Aksi perampokan yang dilakukan R terjadi di Toko Nu Store Jalan Mulawarman RT 54 Kelurahan Karang Anyar, Minggu (25/7/2021)terekam kamera pengintai CCTV.

4 Hari Buron, Pembunuh Satpam dan Perampok Toko di Tarakan Ditangkap

Baca juga: Merangin Gempar, Plt Kepala BPBD Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar Mandi

Dalam aksinya, pelaku mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu security (satpam) PT Taspen bernama Revhaldihingga akhirnya meninggal dunia.

Dengan wajah ditutupi kain sarung pria R digiring ke kantor polisi. “Setelah melakukan pelarian selama empat hari, pelaku diamankan di lokasi tambak wilayah Pulau Pinang,Kabupaten Bulungan oleh tim Jatanras dan Reskrim Polres Tarakan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira.

4 Hari Buron, Pembunuh Satpam dan Perampok Toko di Tarakan Ditangkap

Baca juga: Juru Parkir di Makassar Tewas Bersimbah Darah Penuh Luka di Tubuh

Pada saat pelarian, tersangka diduga dibantu satu rekanya meminjam speed boat mesin 40 PK yang posisinya berada di Sungai Bandara Juwata Tarakan dan langsung berangkat menuju tambak.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil perampokan sebesar Rp5.740.000, 1 unit speed boat mesin 40 PK, sepeda motor, satu sarung, sebilah senjata tajam jenis badik. “Namun untuk badiknya tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku ke laut saat pelarian,” ungkapnya.

Baca juga: Pecatan Polisi Nekad Jualan Narkoba, Ditembak Saat Akan Melarikan Diri

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (3) dan 338 dan atau 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Diketahui, aksi perampokan yang terekam CCTV terjadi di Toko Nu Store, Minggu (25/7/2021)lalu,dengan mengancam kasir menggunakan senjata tajam jenis badik, selain mengambil uang tunai pelaku juga menikam salah satu Satpam PT Taspen bernama Revhaldiyang datang untuk membantu menangkap pelaku karena kebetulan gedungnya tepat bertugas tidak jauh dari lokasi, korban mengalami lima luka tusukan yang mengakibatkan meninggal dunia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved