Waduh, Kemensos Sebut Beras BPNT di Majalengka Kurang Baik, Kok Bisa?

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:53 WIB
loading...
Waduh, Kemensos Sebut Beras BPNT di Majalengka Kurang Baik, Kok Bisa?
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Haruman Hendarsa saat sidak di Majalengka. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Kementerian Sosial (Kemensos) menilai beras program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kualitasnya kurang baik.

Baca juga: Menyedihkan! Kandang Terbakar Hebat, 5 Kerbau Mati Terpanggang di Jepara

Penilaian itu berdasar temuan sidak Kemensos di salah satu tempat penyaluran beras BPNT di Kecamatan Kertajati, Majalengka, Kamis (28/7/2021).

Baca juga: Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan

Dalam Sidak itu, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Haruman Hendarsa menilai beras untuk program BPNT memang cenderung layak. Namun bicara kualitas, jelas dia, perlu ada perbaikan di masa yang akan datang.

Dijelaskan Haruman, dilihat dari sisi kualitas, untuk kelas premium derajat patahnya beras seharusnya berada di kisaran 5 sampai 10 persen. Namun, dari hasil Sidak, ditemukan derajat patah beras di atas itu.

"Tadi kalau melihat patahnya, banyak patahnya. Harusnya kan utuhnya 95 persen, tapi (tadi) banyak patahnya. Kalau kita saring, prosentasenya tinggi pasti, tapi kita nggak akan sejauh itu. Cuma mengingatkan kedepannya untuk diperbaiki," ungkapnya.

Untuk komposisi lain, jelas dia, seperti kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin serta mineral relatif memadai. Namun, dia berpesan agar untuk sejumlah item bisa menggandeng pengusaha lokal. "Tahu-tempe itu bisa memberdayakan produksi pengusaha setempat," papar dia.

Sementara, di Kabupaten Majalengka terdapat sebanyak 88.131 KK yang masuk sebagai KPM dalam program BPNT itu. Jumlah sebanyak itu seperti yang tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berdasarkan Keputusan Kemensos tahun 2020 lalu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)