Ini Tampang Prengki, Pelaku Penyiraman Air Keras yang Sempat Buron 4 Bulan
Kamis, 29 Juli 2021 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, lanjut Hisar, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.
"Sidang perdananya tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas 1A Khusus Sumsel, Rabu (28/7/2021) kemarin," ungkap Hisar.
Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.
Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.
"Sidang perdananya tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kelas 1A Khusus Sumsel, Rabu (28/7/2021) kemarin," ungkap Hisar.
Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.
Lihat Juga :