Ketua Umum KSP Intidana Ditahan Kejati Jateng, TPDI Apresiasi Bareskrim
Rabu, 28 Juli 2021 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Padahal kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme. Baca juga: Buronan Ditangkap Kejagung, Ini Perjalanan Kasus Terduga Penipuan Rp3,1 M
"Ini prestasi Bareskrim Polri yang membanggakan. Meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana "Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik" berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll," tegasnya.
Untuk itu kata Petrus, Ketua KSP Intidana Handoko dan pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang."Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," ujarnya.
"Ini prestasi Bareskrim Polri yang membanggakan. Meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana "Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik" berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll," tegasnya.
Untuk itu kata Petrus, Ketua KSP Intidana Handoko dan pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang."Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," ujarnya.
(don)
Lihat Juga :