Ketua Umum KSP Intidana Ditahan Kejati Jateng, TPDI Apresiasi Bareskrim

Rabu, 28 Juli 2021 - 21:07 WIB
loading...
Ketua Umum KSP Intidana...
Kejati Jawa Tengah akhirnya menahan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) menyusul penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menahan tersangka Budiman Gandi Suparman (BGD) -Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana- menyusul penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada pada Selasa (27/7/2021) kemarin.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus pun menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri. Menurut Petrus, penyerahan tahap II merupakan bukti telah selesainya tugas dan tanggung jawab Penyidik. Tugas selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk masuk ke Penuntutan Pengadilan. Baca juga: Polisi Tindak 19.229 Kasus Narkoba, DPR Sebut Pandemi Jadi Momentum Para Bandar

"Kita patut mengapresiasi kinerja Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, karena berhasil menyelesaikan penyidikan dugaan Tindak Pidana memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

BGS sebelumnya mangkir tanpa alasan ketika hendak dilakukan penyerahan tahap II berkas perkaranya oleh Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (7/5/2021 dan Jumat (11/7/2021).Petrus menilai, penahanan terhadap tersangka BGS sangat beralasan. Pasalnya, BGS telah mempersulit penyerahan tahap II. Lalu BGS juga diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. "Selain pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum," tegasnya.

Petrus juga menyentil pernyataan tersangka BGS di media pasca mangkir dari Penyerahan Tahap II bahwa telah dizolimi karena kasus pemalsuan Akta Otentik yang dituduhkan itu sudah diberhentikan penyidikannya atau SP3."Jelas sebagai pernyataan bohong dan bagian dari tipu muslihat BGS demi memfitnah Bareskrim Polri agar lari dari tanggung jawab pidana," katanya.

Padahal kata Petrus, jalannya proses pidana atas laporan polisi dengan nomor LP/ A/0612/X/2020/Bareskrim, tanggal 27 Oktober 2020 hingga penyerahan tahap II membuktikan bahwa kinerja Polri tetap berlanjut dengan mengedepankan profesionalisme. Baca juga: Buronan Ditangkap Kejagung, Ini Perjalanan Kasus Terduga Penipuan Rp3,1 M

"Ini prestasi Bareskrim Polri yang membanggakan. Meskipun BGS berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana yang disangkakan namun Penyidik berhasil menemukan alat bukti peristiwa pidana "Memasukan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik" berupa Surat, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Petunjuk dll," tegasnya.

Untuk itu kata Petrus, Ketua KSP Intidana Handoko dan pengurus yang sah harus mengawal jalannya proses hukum atas BGS di persidangan Pengadilan Negeri Semarang."Benahi administrasinya dan selesaikan kewajiban sesuai Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang No. : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015, Tanggal 17 Desember 2015," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
S2 Psikologi Unika Atma...
S2 Psikologi Unika Atma Jaya Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved