Percepat Vaksinasi Narapidana, Kanwil Kemenkumham Jateng Minta Bantuan Ganjar

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:02 WIB
loading...
Percepat Vaksinasi Narapidana, Kanwil Kemenkumham Jateng Minta Bantuan Ganjar
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin di kantornya, Rabu (28/7/2021). Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng mengajukan bantuan vaksin COVID-19 kepada Gubernur Ganjar Pranowo. Langkah ini dilakukan untuk percepatan vaksinasi COVID-19 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jateng.

Baca juga: 6.082 Napi di Jabar Disuntik Vaksin COVID-19, Terbanyak Lapas Cikarang

Permintaan bantuan tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng A. Yuspahruddin kepada Ganjar Pranowo saat audiensi di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (28/7/2021). "Kami berupaya melakukan percepatan program vaksinasi bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan di Jateng," kata Yuspahruddin.

Baca juga: Sadis, Pasangan Minta Cerai Suami Siram Istri dengan Seember Air Mendidih

Menurutnya, percepatan vaksinasi COVID-19 bagi warga binaan pemasyarakatan, merupakan bagian upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan Lapas dan Rutan di Jateng. Selain itu, juga untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan vaksinasi.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, Pemprov Jateng siap memberikan dukungan dan bantuan vaksin bagi warga binaan pemasyarakatan pada Lapas maupun Rutan di Jawa Tengah.

Menurut Ganjar, physical distancing sangat sulit diterapkan oleh warga binaan di Lapas maupun Rutan. "Saya dukung program vaksinasi bagi warga binaan pemasyarakatan," katanya.

Ganjar menyatakan, pihaknya segera menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng untuk menghitung kebutuhan vaksin yang diperlukan guna merealisasikan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi warga binaan pemasyarakatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)