DKPP RI Akan Periksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:47 WIB
loading...
DKPP RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros, Kamis (28/7). Foto: Dokumentasi DKPP RI
A
A
A
MAKASSAR - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dia diadukan oleh Jumaidil.
Sidang Hertaslin sebagai Teradu akan digelar secara virtual dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis 29 Juli besok. Sidang perkara dengan nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 ini akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca juga:Pandemi Covid-19, DKPP Dorong Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
Menurut rilis DKPP , pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros secara dan/atau bersifat subjektif atau suka tidak suka serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian.
Menurut Pengadu, penilaian atasan langsung harus dan/atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada indeks penilaian pada sasaran kinerja pegawai pada evaluasi pegawai non-PNS. Ini dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi pegawai non-PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.
Sidang Hertaslin sebagai Teradu akan digelar secara virtual dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis 29 Juli besok. Sidang perkara dengan nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 ini akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca juga:Pandemi Covid-19, DKPP Dorong Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
Menurut rilis DKPP , pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros secara dan/atau bersifat subjektif atau suka tidak suka serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian.
Menurut Pengadu, penilaian atasan langsung harus dan/atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada indeks penilaian pada sasaran kinerja pegawai pada evaluasi pegawai non-PNS. Ini dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi pegawai non-PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.
Lihat Juga :