Tagihan RSUP Kepri Rp25 Miliar, Gubernur Desak Biaya Pasien COVID-19 Dilunasi

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:45 WIB
loading...
Tagihan RSUP Kepri Rp25...
RSUP Raja Ahmad Thabib, Kepri di Tanjungpinang memiliki tagihan biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25 miliar. Foto/Antara/Nikolas Panama
A A A
TANJUNGPINANG - Tagihan biaya perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencapai Rp25 miliar.

Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak

Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di RSUP Kepri.

Baca juga: Sok Jagoan, 8 Pemuda Pengeroyok 4 Remaja di Sleman Dijebloskan ke Tahanan

"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7/2021).

Ansar membeberkan bahwa Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien COVID-19. Nilai tagihan mencapai Rp25 miliar.

Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien COVID-19.

"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien COVID-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.

Gubernur menambahkan, RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Seluruh pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Sementara pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien COVID-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien.

"Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien COVID-19," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)