Tagihan RSUP Kepri Rp25 Miliar, Gubernur Desak Biaya Pasien COVID-19 Dilunasi
loading...
A
A
A
TANJUNGPINANG - Tagihan biaya perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencapai Rp25 miliar.
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di RSUP Kepri.
Baca juga: Sok Jagoan, 8 Pemuda Pengeroyok 4 Remaja di Sleman Dijebloskan ke Tahanan
"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7/2021).
Ansar membeberkan bahwa Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien COVID-19. Nilai tagihan mencapai Rp25 miliar.
Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien COVID-19.
"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien COVID-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.
Gubernur menambahkan, RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Seluruh pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien COVID-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien.
"Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mendesak Kementerian Kesehatan melunasi biaya penanganan pasien COVID-19 di RSUP Kepri.
Baca juga: Sok Jagoan, 8 Pemuda Pengeroyok 4 Remaja di Sleman Dijebloskan ke Tahanan
"Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkes untuk segera melunasi biaya perawatan pasien COVID-19 di RSUP Kepri. Kami harap segera terealisasi," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (28/7/2021).
Ansar membeberkan bahwa Kemenkes sejak November 2020 sampai Mei 2021 belum melunasi tagihan yang berasal dari biaya perawatan pasien COVID-19. Nilai tagihan mencapai Rp25 miliar.
Dana dari klaim BPJS itu juga akan digunakan bersama anggaran lainnya untuk pengadaan obat-obatan bagi pasien umum maupun pasien COVID-19.
"Kalau tidak secepatnya dibayar, dikhawatirkan mengganggu penanganan pasien COVID-19, karena anggaran di Kepri juga terbatas," ujarnya.
Gubernur menambahkan, RSUP Kepri merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19. Seluruh pasien COVID-19 tidak dikenakan biaya selama dirawat di rumah sakit tersebut.
Sementara pihak rumah sakit harus menanggung biaya yang dikeluarkan untuk merawat pasien COVID-19 sebelum Kemenkes mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien.
"Kami belum mendapatkan informasi apa kendala Kemenkes dalam mencairkan klaim terhadap biaya perawatan pasien COVID-19," ujarnya.
(shf)