Sok Jagoan, 8 Pemuda Pengeroyok 4 Remaja di Sleman Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:11 WIB
loading...
Sok Jagoan, 8 Pemuda...
Aksi balas dendam yang dilakukan 8 pemuda di Sleman, DIY berakhir di sel tahanan. Mereka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Mlati, Sleman usai mengeroyok 4 remaja. Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Aksi balas dendam yang dilakukan 8 pemuda di Sleman, DIY berakhir di sel tahanan. Mereka dijebloskan ke tahanan Mapolsek Mlati, Sleman usai mengeroyok 4 remaja.

Baca juga: Pembacok Ketua MUI Labura hingga Tewas Ditangkap, Ini Tampangnya

Delapan pemuda pengeroyok dengan inisial HWP (25), ANA (22) dan TTP (26) warga Sendangadi, Mlati, MHD (23) dan GABK (23) warga Sumberadi, Mlati, RHP (29) dan AF (23) warga Tlogoadi, Mlati serta KAA (26) warga Pendowoharjo ditangkap anggota Reskrim Polsek Mlati, Sleman.

Baca juga: Janda Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat dan Mulut Disumpal Celana Dalam di Kebun Karet

Mereka ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap empat remaja di bawah umur, yakni RAH, EMI, DNP dan NDS. Peristiwa pengeroyokan terjadi di daerah Tlogoadi, Mlati, Minggu (18/7/2021)..

Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, Sabtu (24/7/2021). Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan kasus pengeroyokan itu berawal saat para korban diminta para tersangka datang di wilayah Tlogoadi, Mlati, Sleman, Minggu siang (18/7/2021). Korban ada yang ditelpon dan ada yang dijemput oleh pelaku.

Tiba di lokasi, keemoat korban ditanyai soal pembacokan di wilayah Ngaglik. Karena jawaban korban dianggap berbelit-belit membuat para pelaku emosi. Selanjutnya para melakukan penganiayaan kepada korban. Ada yang dipukul, disundut rokok, ditampar dan ditendang. Akibatnya para korban mengalami luka. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk pulang.

"Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Mlati,” kata Noor Dwi Cahyanto, Rabu (28/7/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Dari informasi yang didapatkan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Sabtu (24/7/2021).

"Mereka ditangkap di beberapa tempat kemudian dijadikan satu dan dibawa ke Mapolsek Mlati," terangnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan penganiyaan karena ada temannya dibacok dan diduga dilakukan para korban. Sehingga mencari korban untuk membalas dendam.

"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)