Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
“Mandornya atau perusahaan atau mungkin pemiliki rumah, mereka lah yang bantu tukang-tukang ini buat SIKM untuk mereka balik ke Jakarta,” jelasnya.
Benni pun mengingatkan pemalsuan SIKM akan diancam dengan Undang-undang Pemalsuan dan UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. “Pertama kami mengingatkan, jadi kalau ada pemalsuan itu kena undang-undang 12 tahun ancamannya."
“Jadi memang kalau terjadi seperti itu dan petugas lapangan menemukan atau kami cek, dia sudah menyatakan sudah kami ingatkan bahwa kamu tidak boleh melakukan pemalsuan data dan lain-lain itu undang-undang ITE,” tegas Benni. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Kedua, Benni menambahkan untuk mencegah pemalsuan data, SIKM harus dilakukan melalui konfirmasi dari penjaminnya. “Itulah pentingnya penjamin tadi. Jadi yang kami klarifikasi bukan pemohonnya tapi penjaminnya. Dan inilah pentingnya penjamin, seperti apa artinya ya penjaminnya yang kamu pegang,” jelas Benni.
Benni pun mengingatkan pemalsuan SIKM akan diancam dengan Undang-undang Pemalsuan dan UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. “Pertama kami mengingatkan, jadi kalau ada pemalsuan itu kena undang-undang 12 tahun ancamannya."
“Jadi memang kalau terjadi seperti itu dan petugas lapangan menemukan atau kami cek, dia sudah menyatakan sudah kami ingatkan bahwa kamu tidak boleh melakukan pemalsuan data dan lain-lain itu undang-undang ITE,” tegas Benni. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Kedua, Benni menambahkan untuk mencegah pemalsuan data, SIKM harus dilakukan melalui konfirmasi dari penjaminnya. “Itulah pentingnya penjamin tadi. Jadi yang kami klarifikasi bukan pemohonnya tapi penjaminnya. Dan inilah pentingnya penjamin, seperti apa artinya ya penjaminnya yang kamu pegang,” jelas Benni.
(kri)
Lihat Juga :