Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya
Kamis, 28 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang kontruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan keluar atau masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). SIKM jadi syarat mutlak bagi warga yang ingin bekerja di 11 sektor yang dikecualikan salah satunya di bidang konstruksi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang konstruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Namun harus ada jaminan dari mandor atau perusahaannya. (Baca juga: Tidak Miliki SIKM, Dishub DKI: Sebanyak 6.364 Orang Diputarbalikkan)
“Untuk beberapa pihak, Pak Gubernur sudah instruksikan, di sektor konstruksi misalnya, mereka bisa melakukan sistem tanggungan. Artinya mandor menanggung maksimal 20 tukang,” ujar Benni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Kebijakan khusus ini, dikarenakan banyak pekerja konstruksi yang memilih pulang kampung sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak awal Maret lalu. Sehingga, banyak proyek konstruksi yang terpaksa berhenti. Dan untuk melanjutkan proyek di Jakarta para pekerja harus memiliki SIKM.
Sehingga, lanjut dia, dalam konteks ini SIKM pekerja konstruksi bisa diurus oleh pemberi kerja yang berada di Jakarta. Mereka sekaligus sebagai penjamin bagi para pekerja konstruksi tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang konstruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Namun harus ada jaminan dari mandor atau perusahaannya. (Baca juga: Tidak Miliki SIKM, Dishub DKI: Sebanyak 6.364 Orang Diputarbalikkan)
“Untuk beberapa pihak, Pak Gubernur sudah instruksikan, di sektor konstruksi misalnya, mereka bisa melakukan sistem tanggungan. Artinya mandor menanggung maksimal 20 tukang,” ujar Benni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Kebijakan khusus ini, dikarenakan banyak pekerja konstruksi yang memilih pulang kampung sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak awal Maret lalu. Sehingga, banyak proyek konstruksi yang terpaksa berhenti. Dan untuk melanjutkan proyek di Jakarta para pekerja harus memiliki SIKM.
Sehingga, lanjut dia, dalam konteks ini SIKM pekerja konstruksi bisa diurus oleh pemberi kerja yang berada di Jakarta. Mereka sekaligus sebagai penjamin bagi para pekerja konstruksi tersebut.
Lihat Juga :