Pangdam I/BB Ungkap 4 Oknum TNI-AD Terlibat Penembakan Wartawan di Simalungun
loading...
A
A
A
MEDAN - Panglima Kodam (Pangdam) I/BB Mayjen TNI Hasanuddin mengungkap keterlibatan 4 oknum prajurit TNI AD dalam kasus penembakan dan penganiayaan berencana yang menewaskan seorang wartawan di Simalungun bernama Marasalem Harahap alias Marshal .
“Saya selaku Pangdam I/BB berkomitmen untuk mengusut tuntas dan terang benderang tanpa intervensi dan kasus ini sudah saya laporkan pada Kasad, Asintel Kasad serta Danpuspomad. Kasus ini juga siap kita limpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan,” ujar Mayjen TNI Hasanuddin kepada wartawan di Aula Pomdam I/BB Jalan Sena Medan, Selasa (27/7/2021) sore.
Pangdam I/BB mengatakan, insiden penembakan yang menewaskan Marshal terjadi di Huta 7, Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), pada Jumat (18/6/2021) pukul 23.30 WIB. Kasus penembakan itu melibatkan 4 oknum prajurit TNI AD, salah satunya eksekutor Praka AS.
“Tim penyidik dari Pomdam I/BB telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 15 orang. Dengan tersangka Praka AS selaku eksekutor yang bertugas di salah satu satuan di jajaran Kodam I/BB,” kata Hasanuddin.
Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, insiden penembakan terhadap Marshal (korban) hanya untuk memberi pelajaran. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka Praka AS bukan bermaksud membunuh, hanya memberi pelajaran.
“Praka AS melakukan penembakan terhadap Marshal tepat di daerah yang tidak mematikan yakni di paha. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, ternyata ada keterlibatan 3 oknum prajurit TNI AD lainnya yang turut membantu menyediakan senjata api," ucapnya.
Terkait kasus penembakan yang menewaskan Marshal, Pomdam I/BB menyita barang bukti di antaranya, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 senpi G2 Combat kaliber 9 mm, 3 unit HP.Selanjutnya 3 butir peluru kaliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru kaliber 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32mm buatan Spanyol dan 27 butir amunisi F 46 buatan Pindad, serta 1 BPKB kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 5177 JT dan 1 Toyota Fortuner BK 1946 dan 1 Toyota Innova BK 1039 TV.
Diketahui, motif penembakan terhadap Marshal karena sakit hati. Tersangka S (pemilik KTV Ferrari) merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan usaha hiburan malamnya yang marak peredaran narkoba. Korban juga meminta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulan dan ini tidak disepakati.
“Saya selaku Pangdam I/BB berkomitmen untuk mengusut tuntas dan terang benderang tanpa intervensi dan kasus ini sudah saya laporkan pada Kasad, Asintel Kasad serta Danpuspomad. Kasus ini juga siap kita limpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan,” ujar Mayjen TNI Hasanuddin kepada wartawan di Aula Pomdam I/BB Jalan Sena Medan, Selasa (27/7/2021) sore.
Pangdam I/BB mengatakan, insiden penembakan yang menewaskan Marshal terjadi di Huta 7, Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), pada Jumat (18/6/2021) pukul 23.30 WIB. Kasus penembakan itu melibatkan 4 oknum prajurit TNI AD, salah satunya eksekutor Praka AS.
“Tim penyidik dari Pomdam I/BB telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 15 orang. Dengan tersangka Praka AS selaku eksekutor yang bertugas di salah satu satuan di jajaran Kodam I/BB,” kata Hasanuddin.
Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, insiden penembakan terhadap Marshal (korban) hanya untuk memberi pelajaran. Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tersangka Praka AS bukan bermaksud membunuh, hanya memberi pelajaran.
“Praka AS melakukan penembakan terhadap Marshal tepat di daerah yang tidak mematikan yakni di paha. Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, ternyata ada keterlibatan 3 oknum prajurit TNI AD lainnya yang turut membantu menyediakan senjata api," ucapnya.
Terkait kasus penembakan yang menewaskan Marshal, Pomdam I/BB menyita barang bukti di antaranya, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 senpi G2 Combat kaliber 9 mm, 3 unit HP.Selanjutnya 3 butir peluru kaliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru kaliber 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32mm buatan Spanyol dan 27 butir amunisi F 46 buatan Pindad, serta 1 BPKB kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 5177 JT dan 1 Toyota Fortuner BK 1946 dan 1 Toyota Innova BK 1039 TV.
Diketahui, motif penembakan terhadap Marshal karena sakit hati. Tersangka S (pemilik KTV Ferrari) merasa sakit hati terhadap korban yang kerap memberitakan usaha hiburan malamnya yang marak peredaran narkoba. Korban juga meminta jatah uang sebesar Rp12 juta per bulan dan ini tidak disepakati.