Pangdam I/BB Ungkap 4 Oknum TNI-AD Terlibat Penembakan Wartawan di Simalungun
Rabu, 28 Juli 2021 - 00:18 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian mereka mencari keberadaan Marshal ke rumahnya namun tak menemukan korban. Mereka pun kembali lagi ke hotel. Dalam perjalan kembali sekitar pukul 23.30 WIB, mereka berpapasan dengan mobil yang dikendarai korban tak jauh dari rumah korban.
"Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Pangdam I/BB
Baca juga: Diduga BB Narkoba 'Siluman' Polisi Nyaris Bentrok dengan Warga, Videonya Viral
Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).
Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.
"Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.
Di samping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.
"Saat itu kaca mobil korban sedikit terbuka. Seketika itu AS turun dan menembakkan pistolnya ke arah paha korban dan selanjutnya meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia dan tersangka AS ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Pangdam I/BB
Baca juga: Diduga BB Narkoba 'Siluman' Polisi Nyaris Bentrok dengan Warga, Videonya Viral
Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).
Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.
"Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.
Di samping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :