Lagi PPKM Malah Nongkrong Sambil Mabuk, Gak Sadar Aniaya Orang Tua hingga Tewas

Selasa, 27 Juli 2021 - 23:04 WIB
loading...
Lagi PPKM Malah Nongkrong Sambil Mabuk, Gak Sadar Aniaya Orang Tua hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat menginterogasi pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia bersama mobil yang dipakai saat kejadian yang juga ikut diamankan. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya hingga meninggal dunia berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Satu pelaku merupakan anak di bawah umur berinisia MAP (16), sementara dua pelaku lainnya masing-masing bernama Haris Budiman (21) dan Guntur Novansa alias Utuy (21) warga Soreang dan Cimahi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus ini terjadi di lapangan dekat parkiran Giant Kota Baru Parahyangan, Padalarang, pada Minggu (18/7/2021) tengah malam hingga Senin (19/7/2021) dini hari. Saat itu para pelaku dengan rekan-rekannya yang berjumlah 16 orang sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras.

Pada saat kumpul dan dipengaruhi minuman keras, mereka memutar musik dari kendaraan dengan suara kencang. Hal itu membuat warga sekitar merasa terganggu, apalagi kondisi sedang diberlakukan PPKM darurat. Alhasil seorang warga yang bernama Deddy Arjana (69) kemudian mendatangi dan menegur para pelaku.

Namun bukannya mematuhi teguran orang tua, pelaku justru marah dan menendang Deddy. Pelaku Haris Budiman kemudian memukul wajah korban dan menyeruduknya hingga tersungkur ke aspal sehingga kepalanya terluka.

Setelah itu pelaku Guntur dan MAP juga ikut memukuli dan menendang kepala korban yang sudah tergeletak di aspal. "Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan muka, sehingga meninggal di rumah sakit," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi , Selasa (27/7/2021).

Mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Mereka berhasil diamankan kurang dari 24 jam usai beraksi. Petugas juga ikut mengamankan kendaraan yang dipakai para pelaku di lokasi kejadian.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang Penganiyaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya. Baca juga: Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Sementara salah seorang pelaku Haris Budiman mengaku saat melakukan tindakannya sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak terkontrol. Saat itu dia sedang nongkrong bersama rekan-rekannya yang lagi sambil mabuk dan tidak terima ketika ada yang menegur.

"Waktu itu lagi gak sadar karena mabuk. Tadinya temen yang bawa minuman, terus saya sempat beli juga anggur putih di Pasar Antri Cimahi," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)