Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Minggu, 11 Juli 2021 - 09:36 WIB
loading...
Pedagang hewan kurban dari lluar Cimahi wajib membawa surat bebas COVID-19.Foto/dok
A
A
A
CIMAHI - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mensyaratkan semua pedagang hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Cimahi harus membawa surat bebas COVID-19.
Hal itu sebagai antisipasi menjelang perayaan Idul Adha, dimana biasanya banyak penjual kurban luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo penjualan hewan kurban di Cimahi.
"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan tempat berjualannya juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan, Kota Cimahi, Mita Mustikasari.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Terlebih saat ini kasus COVID-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu sebagai antisipasi menjelang perayaan Idul Adha, dimana biasanya banyak penjual kurban luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo penjualan hewan kurban di Cimahi.
"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan tempat berjualannya juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan, Kota Cimahi, Mita Mustikasari.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Terlebih saat ini kasus COVID-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lihat Juga :