Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Minggu, 11 Juli 2021 - 09:36 WIB
loading...
Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Pedagang hewan kurban dari lluar Cimahi wajib membawa surat bebas COVID-19.Foto/dok
A A A
CIMAHI - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi mensyaratkan semua pedagang hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Cimahi harus membawa surat bebas COVID-19.

Hal itu sebagai antisipasi menjelang perayaan Idul Adha, dimana biasanya banyak penjual kurban luar daerah yang mengadu peruntungan dengan membuat depo penjualan hewan kurban di Cimahi.

"Penjual hewan kurban dari luar daerah wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dan tempat berjualannya juga harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan, Kota Cimahi, Mita Mustikasari.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Ridwan Kamil Terbitkan Protokol Pelaksanaan Ibadah Kurban

Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Terlebih saat ini kasus COVID-19 di Kota Cimahi terus mengalami penambahan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurutnya, baik penjual maupun pekerjanya harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test antigen. Bagi yang belum dites maka mereka bisa dites COVID-19 di Kota Cimahi dan itu sudah menjadi prosedur yang berlaku. "Jika diketahui ada yang terpapar atau positif COVID-19 maka mereka akan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.

Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, lanjut Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.

"Karena masih pandemi COVID-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)