Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
loading...
A A A
Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya. Menurut dia majelis hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan. "Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun," katanya.

Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan izin (SK Gubernur DKI itu), Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat. Bisa banding, jika gugatannya ditolak. Baca: MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar

Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang. Setelah vonis sidang pertama, masih ada peluang banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara nomor 76/G/2021/PTUN JKT itu, menyatakan tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid)."Silakan saja dilanjutkan pembangunannya. Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved