Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
loading...
Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun, Jakarta Barat, dilanjutkan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus gugatan 10 warga/ketua RT Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat , atas SK Gub DKI no 1021 tahun 2020, Selasa ( 27/7/2021) siang.
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman tanpa kehadiran penggugat. Padahal, sidang kali ini dilakukan secara langsung atau tatap muka karena diagendakan untuk memeriksa bukti-bukti perkara.
Sebelum ini, sidang gugatan perdata terhadap Gubernur DKI yang telah memberi izin (sewa) tanah milik Pemprov DKI di Perumahan TVM kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM itu, dilakukan secara e-court (melalui komputer).
"Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah gak hadir, ya? Ada pemberitahuan," tanya Ketua Majelis kepada Panitera Pengganti Jumarta. "Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia," jawab Panitera.
"Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan,"? "Tidak Yang Mulia," jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak. Baca: Kantor Pos Cikarang Diamuk si Jago Merah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman tanpa kehadiran penggugat. Padahal, sidang kali ini dilakukan secara langsung atau tatap muka karena diagendakan untuk memeriksa bukti-bukti perkara.
Sebelum ini, sidang gugatan perdata terhadap Gubernur DKI yang telah memberi izin (sewa) tanah milik Pemprov DKI di Perumahan TVM kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM itu, dilakukan secara e-court (melalui komputer).
"Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah gak hadir, ya? Ada pemberitahuan," tanya Ketua Majelis kepada Panitera Pengganti Jumarta. "Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia," jawab Panitera.
"Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan,"? "Tidak Yang Mulia," jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak. Baca: Kantor Pos Cikarang Diamuk si Jago Merah, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Lihat Juga :