Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
loading...
Penggugat Mangkir, Majelis...
Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun, Jakarta Barat, dilanjutkan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PTUN mempersilakan pembangunan Masjid At Tabayyun dilanjutkan. Ketua Majelis Hakim menyampaikan itu dalam sidang lanjutan kasus gugatan 10 warga/ketua RT Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat , atas SK Gub DKI no 1021 tahun 2020, Selasa ( 27/7/2021) siang.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman tanpa kehadiran penggugat. Padahal, sidang kali ini dilakukan secara langsung atau tatap muka karena diagendakan untuk memeriksa bukti-bukti perkara.

Sebelum ini, sidang gugatan perdata terhadap Gubernur DKI yang telah memberi izin (sewa) tanah milik Pemprov DKI di Perumahan TVM kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM itu, dilakukan secara e-court (melalui komputer).

"Tergugat 1, hadir. Tergugat 2 Intervensi, juga hadir. Penggugat malah gak hadir, ya? Ada pemberitahuan," tanya Ketua Majelis kepada Panitera Pengganti Jumarta. "Tidak ada pemberitahuan, Yang Mulia," jawab Panitera.

"Baik. Kita bisa lanjutkan persidangan tanpa kehadiran Penggugat. Apakah para Kuasa Hukum Tergugat keberatan,"? "Tidak Yang Mulia," jawab dua Kuasa Hukum Tergugat hampir serempak. Baca: Kantor Pos Cikarang Diamuk si Jago Merah, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13Juli 2021.

Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (upload) melalui komputer. Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

"Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu," ujar Marah Sakti Siregar.
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian, meminta surat tersebutsegera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.

Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI nomor 83 tahun 2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.

Ketua Majelis Hakim DR Andi Muh Ali Rahman menyatakan persetujuannya. Menurut dia majelis hakim sebenarnya akan memutuskan secara keseluruhan hasil persidangan termasuk permohonan baru Pengugat, nanti di akhir persidangan. "Tapi sambil menunggu proses persidangan selesai, kalau Panitia Pembangunan Mesjid betul sudah memiliki semua izin untuk itu, karena izin yang digugat itu masih berlaku, maka silakan saja membangun," katanya.

Kalau pun nanti, lanjutnya, putusan majelis hakim, misalnya, membatalkan izin (SK Gubernur DKI itu), Panitia bisa melakukan banding. Demikian juga sebaliknya Penggugat. Bisa banding, jika gugatannya ditolak. Baca: MUI Nyatakan Persetujuan Anies Terkait Pembangunan Masjid At Tabayyun Sudah Tepat dan Benar

Soalnya, lanjut Doktor Hukum UII Yogyakarta itu, proses hukum itu panjang. Setelah vonis sidang pertama, masih ada peluang banding dari para pihak. Lalu, kasasi. Makanya, ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili gugatan perkara nomor 76/G/2021/PTUN JKT itu, menyatakan tidak ada masalah bagi panitia dan warga yang mau mendirikan rumah ibadah (masjid)."Silakan saja dilanjutkan pembangunannya. Sidang selanjutnya akan digelar secara langsung tanggal 3 Agustus 2021.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
4 Fakta Masjid Ibrahimi...
4 Fakta Masjid Ibrahimi di Kota Hebron yang Ditutup Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved