Penggugat Mangkir, Majelis Hakim PTUN Izinkan Pembangunan Masjid At Tabayyun
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Setelah selesai memeriksa berkas bukti, sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim, Andi Muh. Ali Rahman menanyakan apakah masih ada yang mau disampaikan ke persidangan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13Juli 2021.
Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (upload) melalui komputer. Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu," ujar Marah Sakti Siregar.
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian, meminta surat tersebutsegera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.
Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI nomor 83 tahun 2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun H. Marah Sakti Siregar mengangkat tangannya dan meminta waktu. Dia menyatakan mewakili warga muslim TVM, Panitia ingin menyampaikan surat yang sebenarnya mau disampaikan kepada majelis hakim dalam agenda duplik di sidang e-court tanggal 13Juli 2021.
Tapi, karena kendala teknis, surat tersebut gagal terkirim (upload) melalui komputer. Menurut Marah Sakti Siregar, surat itu merespon permohonan Pengugat dalam replik sebelumnya yang meminta majelis hakim menunda pelaksanaan SK Gub DKI No 1021/2020 sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
"Surat kami memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengabaikan permohonan itu," ujar Marah Sakti Siregar.
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim sempat termangu sebentar. Namun, sesaat kemudian, meminta surat tersebutsegera disampaikan saja melalui PTSP PTUN DKI.
Sambil menyampaikan terima kasih, Marah Sakti Siregar, melanjutkan, bahwa karena pihaknya telah lengkap memiliki semua izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan rumah ibadat (masjid) sesuai Pergub DKI nomor 83 tahun 2012, Panitia Pembangunan Masjid At Bayyyun memohon kejelasan dari majelis hakim, apakah rencana mereka itu bisa dilaksanakan.
Lihat Juga :