Cakades Terpilih Meninggal Sebelum Pelantikan, Ini 'Nasib' Dua Desa di Majalengka

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:39 WIB
loading...
Cakades Terpilih Meninggal...
ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Dua dari 127 desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 22 Mei lalu ‘gagal’ memiliki Kuwu (Kades) baru. Pasalnya, Kuwu terpilih di Desa Cengal, Kecamatan Maja dan Kuwu Desa Margamukti, Kecamatan Talaga meninggal dunia sebelum pelantikan dilaksanakan.

Terkait hal itu, seusai pelantikan pada 23 Juli lalu, Bupati Karna Sobahi mengatakan, di dua desa itu akan dilakukan Pilkades ulang.

Menyikapi komentar Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka Hendra Krisniawan mengatakan, Pilkades di dua desa itu bukan berarti akan diulang dalam waktu dekat, dan dikhususkan untuk dua desa itu saja.

Baca juga: Jumlah Dosis Bulk dan Vaksin Jadi Berbeda, Ini Penjelasan Bio Farma

“Maksudnya Pilkades ulang itu bahwa yang dua desa, Pilkadesnya mengikuti di gelombang berikutnya. Karena Pilkades yang tanggal 22 Mei 2021, untuk yang dua desa Kades terpilihnya meninggal, dianggap batal. Sehingga harus Pilkades lagi di gelombang yang akan datang, yaitu di Tahun 2023,” kata Hendra kepada MPI, Selasa 27/7/2021).

Untuk sementara, jelas dia, di dua desa itu akan dipimpin pejabat kuwu. Untuk penentuan sendiri, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat kepada Bupati. “Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” jelas dia.

“(pejabat kuwu) Dari (kalangan) PNS yang memenuhi syarat. Kewenangan usulannya ada di camat. Camat berkoordinasi dengan BPD,” lanjut dia.

Disinggung komposisi perangkat desa di dua desa itu, Hendra menjelaskan, pejabat kuwu diharuskan berkoordinasi denan camat. Ditegaskannya, baik memberhentikan maupun pengangkatan tidak bisa dilakukan sekehendak dari kuwu.

“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa itu ada mekanismenya tersendiri, tidak boleh melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Salah satunya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,” tegas dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4904 seconds (0.1#10.140)