Kasus Korupsi BOK Bulukumba, Oknum Legislator Kembalikan Dana Rp150 Juta
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba, terus berlanjut. Terbaru oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, telah mengembalikan dana BOK senilai Rp150 juta.
Kabar pengembalian dugaan kerugian negara itu disampaikan Kuasa Hukum tersangka ER, Muhammad Syahban Munawir. Ia mengatakan oknum legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial AP tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021, melalui kuasa hukum, uang tersebut diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bulukumba ," beber Syahban, Selasa, (27/07/2021).
Menurut Syahban, pengembalian itu merupakan bukti sekaligus pengakuan secara tidak langsung jika oknum anggota DPRD tersebut telah turut serta menyalagunakan anggaran itu.
"Jika kasus ini tidak bergulir di penyidik Tipikor , kemungkinan dia (Legislator PKB) bakal tidak melakukan pengembalian. Namun pengembaliannya dilakukan pada saat penyidik melakukan penyidikan kasus," bebernya.
Syahban Munawir telah menkonfirmasi kepada kliennya yang kala itu menjabat selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, terkait aliran dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba ke Andi Anwar Purnomo.
"Ini kan sudah sangat jelas, nanti pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ingin mengungkapkan siapa-siapa yang turut menikmati dana tersebut, barulah mereka beramai- ramai melakukan pengembalian dana tersebut ke penyidik,” tambahnya.
Awi sapaannya berharap agar semua pihak yang keciprat serta menerima manfaat dari dana BOK Dinkes Bulukumba , untuk diseret ke hadapan hukum.
“Kami mencoba menanyakan kepada klien kami, mengapa oknum anggota DPRD tersebut, apakah ada hubungan pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Bulukumba, kenapa turut ikut menikmati aliran dana tersebut," jelas Awi.
"Klien kami menjawab, kami tidak ada hubungan pekerjaan dengan oknum anggota DPRD tersebut. Inilah salah satu yang akan kami kejar keterangannya dalam persidangan nantinya,” tegasnya menambahkan.
Namun, setelah dilakukan audit oleh BPK dan ada penetapan tersangka, barulah satu persatu oknum yang turut menikmati uang tersebut melakukan pengembalian.
“Kalau mau melihat dari sisi hukumnya niat mereka sudah ada dikarenakan mereka melakukan pengembalian pada saat proses penyidikan. Salah satu contoh oknum anggota DPRD Sulsel yang juga mengembalikan dana BOK sebesar Rp150 juta," tambahnya.
Sementara, Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali, yang dikonfirmasi enggang mengomentari hal tersebut. Ia mengaku tidak bisa lagi mengomentari hal itu lantaran telah masuk ranah persidangan.
"Saya sudah tidak bisa komentar kan sudah masuk meja sidang toh. Jadi silahkan nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa," kata Ali.
Kabar pengembalian dugaan kerugian negara itu disampaikan Kuasa Hukum tersangka ER, Muhammad Syahban Munawir. Ia mengatakan oknum legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), berinisial AP tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021, melalui kuasa hukum, uang tersebut diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bulukumba ," beber Syahban, Selasa, (27/07/2021).
Menurut Syahban, pengembalian itu merupakan bukti sekaligus pengakuan secara tidak langsung jika oknum anggota DPRD tersebut telah turut serta menyalagunakan anggaran itu.
"Jika kasus ini tidak bergulir di penyidik Tipikor , kemungkinan dia (Legislator PKB) bakal tidak melakukan pengembalian. Namun pengembaliannya dilakukan pada saat penyidik melakukan penyidikan kasus," bebernya.
Syahban Munawir telah menkonfirmasi kepada kliennya yang kala itu menjabat selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, terkait aliran dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba ke Andi Anwar Purnomo.
"Ini kan sudah sangat jelas, nanti pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ingin mengungkapkan siapa-siapa yang turut menikmati dana tersebut, barulah mereka beramai- ramai melakukan pengembalian dana tersebut ke penyidik,” tambahnya.
Awi sapaannya berharap agar semua pihak yang keciprat serta menerima manfaat dari dana BOK Dinkes Bulukumba , untuk diseret ke hadapan hukum.
“Kami mencoba menanyakan kepada klien kami, mengapa oknum anggota DPRD tersebut, apakah ada hubungan pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Bulukumba, kenapa turut ikut menikmati aliran dana tersebut," jelas Awi.
"Klien kami menjawab, kami tidak ada hubungan pekerjaan dengan oknum anggota DPRD tersebut. Inilah salah satu yang akan kami kejar keterangannya dalam persidangan nantinya,” tegasnya menambahkan.
Namun, setelah dilakukan audit oleh BPK dan ada penetapan tersangka, barulah satu persatu oknum yang turut menikmati uang tersebut melakukan pengembalian.
“Kalau mau melihat dari sisi hukumnya niat mereka sudah ada dikarenakan mereka melakukan pengembalian pada saat proses penyidikan. Salah satu contoh oknum anggota DPRD Sulsel yang juga mengembalikan dana BOK sebesar Rp150 juta," tambahnya.
Sementara, Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muhammad Ali, yang dikonfirmasi enggang mengomentari hal tersebut. Ia mengaku tidak bisa lagi mengomentari hal itu lantaran telah masuk ranah persidangan.
"Saya sudah tidak bisa komentar kan sudah masuk meja sidang toh. Jadi silahkan nanti kita lihat fakta persidangan seperti apa," kata Ali.
(agn)