1 Unit Rumah Disita Milik Tersangka Kasus BOK Bulukumba Disita
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Jajaran Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, menyita satu unit rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada jaksa berupa semua dokumen, mulai perencanaan, kemudian pelaksanaan hingga pertanggung jawaban (SPJ) keuangan yang telah dikelola Dinas Kesehatan Bulukumba, beserta satu unit rumah senilai Rp 136 juta.
"Satu unit rumah kita sita dari salah satu tersangka yang tersangka yang terletak di Bulukumba," ungkapnya.
Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersangka BOK tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap atau P21.
Diketahui empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA; Bendahara Dinas Kesehatan, IR; Kasubag Keuangan, ER; dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), EH.
Tersangka AA dan EH dibawa langsung menuju kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua tersangka ER dan IR masih berada di Bulukumba.
Ipda Muhammad Ali, menjelaskan setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Jadi sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa," katanya.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka beserta barang bukti.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti kepada jaksa berupa semua dokumen, mulai perencanaan, kemudian pelaksanaan hingga pertanggung jawaban (SPJ) keuangan yang telah dikelola Dinas Kesehatan Bulukumba, beserta satu unit rumah senilai Rp 136 juta.
"Satu unit rumah kita sita dari salah satu tersangka yang tersangka yang terletak di Bulukumba," ungkapnya.
Sejauh ini kata dia, pihaknya sudah melimpahkan berkas kasus tersangka BOK tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap atau P21.
Diketahui empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA; Bendahara Dinas Kesehatan, IR; Kasubag Keuangan, ER; dan seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), EH.
Tersangka AA dan EH dibawa langsung menuju kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua tersangka ER dan IR masih berada di Bulukumba.
Ipda Muhammad Ali, menjelaskan setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. "Jadi sekarang sudah menjadi kewenangan jaksa," katanya.
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima empat tersangka beserta barang bukti.