PPKM Level 4 di Surabaya, Pemilik Warung: Saya Coba Buka Tapi Masih Sepi
Senin, 26 Juli 2021 - 19:38 WIB
loading...
Warung kopi di di Jalan Gubernur Suryo mulai melayani pengunjung untuk makan di tempat setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur (Jatim) hingga Senin (2/8/2021) mendatang. Kebijakan ini untuk menekan laju penularan COVID-19 yang telah menunjukkan tren penurunan beberapa waktu ke belakang.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Pedagang Pasar Minta Kelonggaran
Dalam PPKM Level 4 , ada beberapa pelonggaran diterapkan di sejumlah sektor esensial, termasuk usaha makanan dan minuman. Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
Inmendagri ini salah satunya menyebutkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit.
Kebijakan tersebut langsung direspons pengusaha warung yang ada di Kota Surabaya , Jatim. Salah satunya adalah Transnet, warung kopi yang ada di Jalan Gubernur Suryo. Mulai hari ini, Senin (26/7/2021), warung tersebut sudah menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan dibatasi 20 menit.
Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Pedagang Pasar Minta Kelonggaran
Dalam PPKM Level 4 , ada beberapa pelonggaran diterapkan di sejumlah sektor esensial, termasuk usaha makanan dan minuman. Pelonggaran ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
Inmendagri ini salah satunya menyebutkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Lama waktu makan tiap pengunjung juga diatur, yakni tidak lebih dari 20 menit.
Kebijakan tersebut langsung direspons pengusaha warung yang ada di Kota Surabaya , Jatim. Salah satunya adalah Transnet, warung kopi yang ada di Jalan Gubernur Suryo. Mulai hari ini, Senin (26/7/2021), warung tersebut sudah menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan dibatasi 20 menit.
Lihat Juga :