Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sampai saat ini masih menyusun berkas dakwaan perkara Sunda Empire dengan tersangka Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana.
Karena itu, sampai saat ini pun belum ada jadwal sidang untuk perkara Sunda Empire. Bahkan berkas perkaranya saja pun belum terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Dengan demikian dipastikan, sidang perkara Sunda Empire belum dijadwalkan digelar kapan. "Menurut catatan di bagian pidana (Panitera Muda Pidana PN Bandung), berkas perkaranya saja belum terdaftar (belum masuk) di PN Bandung," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada SINDOnews, Kamis (28/5/2020).
Sementara itu, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara Sunda Empire. (BACA JUGA: Kasus Sunda Empire, Rangga Sasana Merasa Diperdaya Nasri Banks )
Namun sampai saat ini, kata Erwin, belum ada jadwal sidang. Bahkan jaksa juga belum menarget kapan sidang bakal dilaksanakan. "Kami sering koordinasi dengan jaksa. Belum ada jadwal sidang Sunda Empire," kata Erwin kepada SINDOnews, Kamis (28/5/2020).
Ditanya apakah sidang perkara Sunda Empire bakal digelar pekan atau bulan depan, Erin mengemukakan, belum bisa tahu. "Memang waktu itu jaksa bilang sidang akan dijadwalkan setelah Idul Fitri. Tapi belum ada sampai sekarang," ujar dia.
Erwin menuturkan, pihaknya telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu. (BACA JUGA: Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka )
"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin. (BACA JUGA: Status Naik Penyidikan, 3 Petinggi Sunda Empire Diperiksa Polda Jabar )
Menurut Erwin, perkara Rangga Sasana dan Sunda Empire perlu pembelaan khusus. Namun untuk saat ini poin-poin apa saja yang akan menjadi "senjata" di persidangan nanti belum bisa diungkap ke publik.
"Nanti saja setelah ada jadwal sidang. Biasanya kalau sidang sudah dijadwalkan, kami menerima berkas dakwaan terlebih dulu. Namun sampai sekarang karena belum ada jadwal sidang, maka belum menerima berkas dakwaan tersebut," pungkas Erwin.
Seperti diketahui, Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020. Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarajat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara kasus Sunda Empire dengan tersangka Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun lantaran saat ini tengah wabah Corona, persidangan untuk perkara Sunda Empire dan tiga tersangka ditunda.
Penahanan Rangga, Nasri, dan Ratna diperpanjang. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar oleh tersangka Rangga Sasana, Basri Banks, dan Ratna Ningrum.
Karena itu, sampai saat ini pun belum ada jadwal sidang untuk perkara Sunda Empire. Bahkan berkas perkaranya saja pun belum terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Dengan demikian dipastikan, sidang perkara Sunda Empire belum dijadwalkan digelar kapan. "Menurut catatan di bagian pidana (Panitera Muda Pidana PN Bandung), berkas perkaranya saja belum terdaftar (belum masuk) di PN Bandung," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada SINDOnews, Kamis (28/5/2020).
Sementara itu, Erwin Syahrudin, kuasa hukum Rangga Sasana, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara Sunda Empire. (BACA JUGA: Kasus Sunda Empire, Rangga Sasana Merasa Diperdaya Nasri Banks )
Namun sampai saat ini, kata Erwin, belum ada jadwal sidang. Bahkan jaksa juga belum menarget kapan sidang bakal dilaksanakan. "Kami sering koordinasi dengan jaksa. Belum ada jadwal sidang Sunda Empire," kata Erwin kepada SINDOnews, Kamis (28/5/2020).
Ditanya apakah sidang perkara Sunda Empire bakal digelar pekan atau bulan depan, Erin mengemukakan, belum bisa tahu. "Memang waktu itu jaksa bilang sidang akan dijadwalkan setelah Idul Fitri. Tapi belum ada sampai sekarang," ujar dia.
Erwin menuturkan, pihaknya telah siap memberikan pembelaan maksimal kepada Rangga Sasana yang memiliki nama asli Edi Raharja itu. (BACA JUGA: Polda Jabar Limpahkan Kasus Sunda Empire, Kejati Perpanjang Penahanan Tersangka )
"Tentu, kami akan memberikan pembelaan maksimal seperti kepada klien-klien kami yang lain. Nanti kalau sudah ada berkas dakwaan, kami akan menyusun eksepsi," tutur Erwin. (BACA JUGA: Status Naik Penyidikan, 3 Petinggi Sunda Empire Diperiksa Polda Jabar )
Menurut Erwin, perkara Rangga Sasana dan Sunda Empire perlu pembelaan khusus. Namun untuk saat ini poin-poin apa saja yang akan menjadi "senjata" di persidangan nanti belum bisa diungkap ke publik.
"Nanti saja setelah ada jadwal sidang. Biasanya kalau sidang sudah dijadwalkan, kami menerima berkas dakwaan terlebih dulu. Namun sampai sekarang karena belum ada jadwal sidang, maka belum menerima berkas dakwaan tersebut," pungkas Erwin.
Seperti diketahui, Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Sunda Empire diungkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020. Rangga Sasana ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh masyarajat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara kasus Sunda Empire dengan tersangka Rangga Sasana, Nasri Banks, dan R Ratna Ningrum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun lantaran saat ini tengah wabah Corona, persidangan untuk perkara Sunda Empire dan tiga tersangka ditunda.
Penahanan Rangga, Nasri, dan Ratna diperpanjang. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar oleh tersangka Rangga Sasana, Basri Banks, dan Ratna Ningrum.
(awd)