Tunggu Keputusan Wali Kota, Pemkot Bantah Mal di Bandung Beroperasi 30 Mei
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung membantah beredarnya pemberitaan bahwa pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung mulai beroperasi 30 Mei 2020. Sampai saat ini, belum ada keputusan terkait hal itu.
(Baca juga: Sepekan, Pasien Positif COVID-19 di Kota Bandung Jadi 300 Orang)
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan keputusasaan terkait kapan mulai beroperasinya mal. Karena, hingga kini Kota Bandung masih menjalani PSBB.
"Itu harapan mereka (tanggal 30 Mei). Tapi, keinginan belum tentu sesuai kenyataan. Keputusannya nanti ada di wali kota pada Jumat (29/5/2020) pada rapat evaluasi PSBB Kota Bandung," kata Ema, Kamis (28/5/2020).
Dia menegaskan, pembukaan operasional mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung bukan keputusan APPBI. Tetapi diputuskan berdasarkan evaluasi PSBB yang melibatkan banyak sektor. Artinya, bila Kota Bandung kembali memperpanjang PSBB, maka mal belum bisa buka.
Ema mengakui, pihaknya telah menerima surat pernyataan yang berisi poin poin yang akan dilakukan pengelola mal jika beroperasi. Di antaranya pembatasan pengunjung 50%, tenant makanan atau restoran belum boleh makan di tempat, bioskop tetep tutup, dan lainnya.
"Itu versi mereka yang diajukan dalam dalam surat pernyataan. Nanti kalau ini oke, berarti pelaksana seperti itu. Tapi itu belum disetujui. Kalau kebijakannya ternyata PSBB dilanjut, ya tidak bisa seperti itu," imbuh dia.
Diketahui, dalam beberapa hari terkahir beredar pemberitaan pembukaan mal di Bandung pada 30 Mei 2020. Hal itu didasarkan pada statemen ketua APPBI Jabar.
(Baca juga: Sepekan, Pasien Positif COVID-19 di Kota Bandung Jadi 300 Orang)
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan keputusasaan terkait kapan mulai beroperasinya mal. Karena, hingga kini Kota Bandung masih menjalani PSBB.
"Itu harapan mereka (tanggal 30 Mei). Tapi, keinginan belum tentu sesuai kenyataan. Keputusannya nanti ada di wali kota pada Jumat (29/5/2020) pada rapat evaluasi PSBB Kota Bandung," kata Ema, Kamis (28/5/2020).
Dia menegaskan, pembukaan operasional mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung bukan keputusan APPBI. Tetapi diputuskan berdasarkan evaluasi PSBB yang melibatkan banyak sektor. Artinya, bila Kota Bandung kembali memperpanjang PSBB, maka mal belum bisa buka.
Ema mengakui, pihaknya telah menerima surat pernyataan yang berisi poin poin yang akan dilakukan pengelola mal jika beroperasi. Di antaranya pembatasan pengunjung 50%, tenant makanan atau restoran belum boleh makan di tempat, bioskop tetep tutup, dan lainnya.
"Itu versi mereka yang diajukan dalam dalam surat pernyataan. Nanti kalau ini oke, berarti pelaksana seperti itu. Tapi itu belum disetujui. Kalau kebijakannya ternyata PSBB dilanjut, ya tidak bisa seperti itu," imbuh dia.
Diketahui, dalam beberapa hari terkahir beredar pemberitaan pembukaan mal di Bandung pada 30 Mei 2020. Hal itu didasarkan pada statemen ketua APPBI Jabar.
(zil)