Terlalu, Pria Ini Tipu Warga yang Hendak Beli Oksigen untuk Pasien COVID-19 Kritis

Minggu, 25 Juli 2021 - 07:46 WIB
loading...
Terlalu, Pria Ini Tipu Warga yang Hendak Beli Oksigen untuk Pasien COVID-19 Kritis
Pelaku penipuan saat diamankan polisi. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan pria asal Gresik, HK, lantaran diduga tidak mengirim tabung oksigen yang dipesan pasien COVID-19 . Harganyapun cukup tinggi, yakni mencapai Rp7,5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini permintaan oksigen untuk pasien COVID-19 sangat tinggi. Namun ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini.

"Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban," katanya, Sabtu (24/7/2021).

Dia menambahkan, saat itu pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen. Kemudian pelapor mencoba berburu tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati.

Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. "Setelah mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim," imbuhnya.

Korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jum’at (23/7/2021) atas kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka. Sehingga pada sore harinya petugas berhasil mengamankan HK di daerah Jalan Pancawarna Kabupaten Gresik. Baca: Musim Kemarau, Perhutani Bandung Utara Waspada Ancaman Kebakaran.

HK lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi," kata Oki.

Atas perbuatannya, HK diduga melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP. Baca Juga: Niat Kencan dengan 'Gadis Manado', Pemuda Ini Malah Dirampok 6 Remaja.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2867 seconds (0.1#10.140)