Niat Kencan dengan 'Gadis Manado', Pemuda Ini Malah Dirampok 6 Remaja

Minggu, 25 Juli 2021 - 05:24 WIB
loading...
Niat Kencan dengan Gadis Manado, Pemuda Ini Malah Dirampok 6 Remaja
Sungguh nahas nasib seorang pemuda JT (32) alias James yang berniat untuk kencan dengan gadis Manado melalui aplikasi mi chat, ternyata dirampok oleh sekelompok remaja. Foto enam perampok/MPI/Arter L
A A A
MANADO - Sungguh nahas nasib seorang pemuda JT (32) alias James yang berniat untuk kencan dengan gadis Manado melalui aplikasi mi chat , ternyata dirampok oleh sekelompok remaja yang terdiri dari enam orang. Keenam pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) adalah remaja yang masih di bawah umur ditangkap Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado (Tim MaPan) kolaborasi dengan Resmob Polsek Tikala.



Enam pelaku curas adalah berinisial TS (17), KP(14), MI (15), NL (18), SL (16), IM (16). Modus para pelaku curas ini adalah seorang perempuan diantara mereka berenam untuk melakukan janjian untuk indehoi melalui aplikasi Mi Chat. Setelah mendapatkan korban dan sudah berada di kamar hotel langsung pelaku lainnya masuk untuk mengancam korban dengan panah wayer dan mencuri barang-barang korban termasuk motor yang dibawa korban.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, dari laporan korban STPL/139/VII/2021/POLSEK TIKALA/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, pihaknya langsung memerintahkan Tim MaPan untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan para pelaku.

"Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, Tim MaPan dibantu Resmob Polsek Tikala menuju tempat kejadian perkara (TKP) di hotel yang berada di kompleks Paal 2 dan menangkap para pelaku beserta mengamankan barang bukti sebuah handphone dan motor yang dipakai korban dan 2 panah wayer," kata Taufiq, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga : Ngaku Dokter di Aplikasi Kencan, Pemuda asal Bogor Tipu Calon Kekasih Rp45 Juta


Setelah ditangkap Tim MaPan yang kolaborasi dengan Resmob Polsek Tikala, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Tikala untuk dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4227 seconds (0.1#10.140)