Pangkalpinang Gempar, Pria Ini Cekoki Anak-anak Narkoba Lalu Disodomi
Jum'at, 23 Juli 2021 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Bahagia Pecah, Berusia 102 Tahun Sudjijah Sembuh Dari COVID-19, Ini Resepnya
Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan, yang sudah menetap di Pangkalpinang, sejak beberapa tahun belakangan. Dia seorang residivis kasus sodomi . "Tersangka sudah tinggal di Pangkalpinang sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.
Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.
Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras
Tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2016, tentang perlindungan anak dan juga pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan, yang sudah menetap di Pangkalpinang, sejak beberapa tahun belakangan. Dia seorang residivis kasus sodomi . "Tersangka sudah tinggal di Pangkalpinang sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.
Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.
Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras
Tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2016, tentang perlindungan anak dan juga pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :