Pangkalpinang Gempar, Pria Ini Cekoki Anak-anak Narkoba Lalu Disodomi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 20:11 WIB
loading...
Pangkalpinang Gempar,...
Anton (32) warga asal Sumatera Selatan, sang predator anak ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Foto/MPY/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Warga Pangkalpinang, digemparkan dengan aksi asusila yang dilakukan Anton (32) warga Sumatera Selatan. Sang predator anak ini ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Dalam aksinya, dia tak segan mencekoki korbannya dengan narkoba, agar fantasi seks menyimpangnya terpuaskan.

Baca juga: Ini Tampang Predator Anak di Pangkal Pinang yang Berhasil Diringkus Polisi

Perbuatan tersangka tersebut terungkap, setelah polisi mendalami keterangan para korban termasuk pelaku yang kini statusnya sudah menjadi tersangka. "Pengakuan dari tersangka, dia memberikan narkoba kepada anak-anak sebelum melakukan pelecehan seksual ," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.



Aksi tersebut, dilakukan tersangka di rumah kontrakannya. Tak cuma itu, tersangka juga memaksa korbannya untuk ngamen. "Jadi para korban ini selain disodomi tersangka, juga dipaksa untuk mengamen, hasilnya harus disetor ke tersangka. Apabila melawan, tersangka kerap mengancam korban dengan senjata tajam," ujar Adi Putra.

Baca juga: Tangis Bahagia Pecah, Berusia 102 Tahun Sudjijah Sembuh Dari COVID-19, Ini Resepnya

Tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan, yang sudah menetap di Pangkalpinang, sejak beberapa tahun belakangan. Dia seorang residivis kasus sodomi . "Tersangka sudah tinggal di Pangkalpinang sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.

Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Baca juga: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras

Tersangka disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2016, tentang perlindungan anak dan juga pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua UU No. 23/2002, tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Motif Tersangka Admin...
Motif Tersangka Admin Grup Facebook Cinta Sedarah, Berfantasi dengan Tante
Perawat di Cirebon Diduga...
Perawat di Cirebon Diduga Berbuat Asusila, Polisi Periksa 6 Saksi
Bejat! Oknum Guru SDN...
Bejat! Oknum Guru SDN di Sumut Sodomi 5 Siswa
Kapolres Ngada AKBP...
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dicopot Gara-gara Kasus Narkoba dan Asusila
Lurah di Padang Berbuat...
Lurah di Padang Berbuat Asusila di Kantor Kelurahan Terekam CCTV
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Profil Vadel Badjideh...
Profil Vadel Badjideh dan Perjalanan Kariernya sebelum Divonis 9 Tahun Penjara
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved