Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, saat Polri hendak melakukan penegakan prokes, terbentur persoalan dasar pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia. Hal ini juga tidak mengenal sanksi sosial sebagaimana yang ada pada perda.
"Sedangkan kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.
Baca juga: Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir
Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD, kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar.
Satpol PP juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
"Sedangkan kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.
Baca juga: Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir
Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD, kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar.
Satpol PP juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
(thm)
Lihat Juga :