Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jadi Penyidik...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin perubahannya, yakni wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi usulan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua anggota Satpol PP dapat melakukan penyidikan. Hanya anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan, itupun tetap di bawah pengawasan Kepolisian.

"Mereka tetap di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Mereka (hanya) penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Anggota Dipukul Pengamen saat Razia, Satpol PP Depok Lapor Polisi

Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.

"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.

Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan

Namun, saat dalam pelaksanaannya di lapangan, perda itu belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Satpol PP di lapangan, sehingga Pemprov DKI ingin agar Satpol PP dan Polri bekerja bersamaan dalam penegakan perda tersebut.

Di sisi lain, saat Polri hendak melakukan penegakan prokes, terbentur persoalan dasar pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia. Hal ini juga tidak mengenal sanksi sosial sebagaimana yang ada pada perda.

"Sedangkan kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes itu adalah Satpol PP," katanya.

Baca juga: Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir

Dalam draf revisi Perda Covid-19 yang diajukan Pemprov DKI ke DPRD, kewenangan penyidikan membuat Satpol PP bisa melakukan penyitaan benda hingga surat warga yang melanggar.

Satpol PP juga bisa menghadirkan tersangka, saksi dan ahli untuk melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan dilaporkan kepada kepolisian dan pengadilan negeri melalui sistem peradilan cepat sebagaimana sidang tipiring.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Berita Terkini
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Infografis
Waspada! Kasus Covid-19...
Waspada! Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 1.011 Orang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved