Satpol PP DKI Jadi Penyidik Kasus Pelanggaran Prokes, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 16:26 WIB
loading...
Satpol PP DKI Jadi Penyidik...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI mengusulkan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Salah satu poin perubahannya, yakni wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

Menanggapi usulan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, tidak semua anggota Satpol PP dapat melakukan penyidikan. Hanya anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berhak melakukan penyidikan, itupun tetap di bawah pengawasan Kepolisian.

"Mereka tetap di bawah pengawasan kepolisian, tapi mereka penegak. Mereka (hanya) penyidik di dalam internalnya," ujar Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Anggota Dipukul Pengamen saat Razia, Satpol PP Depok Lapor Polisi

Penyidikan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan penyidik seperti polisi yang semua bisa. "Mereka penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin perda PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Ferdian, menerangkan, revisi perda dilakukan berdasarkan pertimbangan masih kurangnya disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi virus corona. Baik dari segi penggunaan masker maupun kerumunan.

"Pasal-pasal yang ada di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi; penegak perda tersebut PPNS, dalam hal ini Satpol PP didampingi Polri dan TNI," jelasnya.

Baca juga: Wacana Satpol PP DKI Jadi Penyidik, DPR: Ide Berlebihan

Namun, saat dalam pelaksanaannya di lapangan, perda itu belum maksimal lantaran keterbatasan jumlah Satpol PP di lapangan, sehingga Pemprov DKI ingin agar Satpol PP dan Polri bekerja bersamaan dalam penegakan perda tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Heru Budi Hartono Dipilih...
Heru Budi Hartono Dipilih jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved