Kabar Baik! Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya memprediksi, defisit anggaran terjadi karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
Lihat Juga :